Type Here to Get Search Results !

KPUD Buat Aturan Kunci Gembok Kotak Suara Dipegang Saksi, Dasar Hukumnya Apa ?

BATULICIN (20/05) - Dalih  untuk menghindari tuduhan kecurangan saat perhitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu berlangsung, Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) Kabupaten Tanah Bumbu berani melakukan terobosan baru tanpa dasar hukum, dengan memberikan kunci gembok kotak suara kepada masing-masing saksi kandidat yang berwenang.

Drs. H Samsani
Hal ini disampaikan ketua KPUD kabupaten Tanah Bumbu  Drs. H. Samsani saat memberikan sambutan dalam  acara konsolidasi dan sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 dihadapan seluruh Kepala Desa dan seluruh Kecamatan se Tanah Bumbu  serta pihak terkait di Mahligai Brersujud Kecamatan Simpang Empat (18/5) kemarin.

Dia menjelaskan kunci gembok yang  akan  diberikan,  sebelumnya di lakukan perjanjian antara   saksi yang berwenang dari peserta pemilukada dengan  petugas KPUD.  Tentunya  saat perhitungan suara dimulai, maka para saksi sudah ada di tempat pemungutan suara (TPS)  untuk  membuka kotak suara kandidatnya masing-masing.  

Apa bila para saksi yang berwenang tidak  tepat waktu  datang  ke TPS, maka pihak petugas punya hak untuk membongkar paksa kotak suara yang ada, sesuai dengan apa yang di sepakati bersama.

“Hal ini dimaksudkan, agar para saksi dan kandidat melaihat langsung tingkat keamanan kotak suara dan  merasa puas atas kekalahannya sehingga perhitungan tersebut benar-benar dilakukan secara sportif ”, kisah Samsani.

Persoalan pengamanan kotak suara tidak saja masalah kunci gembok, selain itu lanjutnya, perlu adanya pengaman segel  yang ada di kotak suara. Dengan demikian KPUD mengaharapkan bantuan pihak kecamatan untuk mengantisipasi  kerusakan segel suara dengan  memperhatikan susunan kotak suara secara teratur, karena segel di kotak suara  akan rusak bilamana terjadi gesekan antara kotak suara satu dengan yang lainnya.

Diungkapkan Samsani, penyelenggaran pemilukada  tahun ini dapat berkaca  pada penyelenggaraan tahun 2005, permasalahan  tahun tersebut merupakan persoalan secara nasional.   Adapun yang menjadi dasar kenapa pelaksanaan tersebut bermasalah,  kerena sejak dari awal sudah  adanya ketidak sempurnaan dan ketidakakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hingga menimbulkan sikap protes dari pihak RT dan warganya atas tidak terdaftarnya sebagai daftar sebagai peserta pemilih.

“Alhamdulilah hal tersebut dapat teratasi atas kerjasama yang baik dengan pihak Kecamatan maupun pihak yang terkait untuk penyempurnaan data tersebut,” ujarnya.

Menurut Samsani, ada beberapa  langkah  yang ditanamkan untuk mensukseskan pemilukada yang bermartabat, adalah KPU berupaya  menjalin   komuniaksi yang baik dengan pihak  Desa maupun pihak Kecamatan. Sehingga akan  timbul saling pengetian, dengan demikian kita dapat bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan dalam rangka mensukseskan Pemiliukada.

Berikutnya  menciptakan kordinasi yang baik, terutama koordinasi terkait penyempurnaan DPT.  “Justru itu dalam kesempatan ini  camat dan kepala desa di undang, bahwa kita menginginkan data  penduduk kita tidak ada lagi yang ketinggalan.” Tegasnya.

Untuk diketahui tahapan pelaksanaan Pemilukada dilakukan secara serentak pada tanggal 9 Desember. Bersamaan dengan 206 Kabupaten seluruh indonesia. Pendaftaran dimulai tanggal 26 juli hingga 28 juli 2015. Kemudian KPUD akan menetapkan pasangan pada tanggal 24 agustus 2015. (win/red)